Manajemen Rumah Makan Minang : Bisakah Diadopsi & Dikembangkan Lebih Lanjut?
Sewaktu membaca tulisan Revrisond Baswir yang terkait dengan proses pengembangan pemikiran Bung Hatta, dimana dikatakan bahwa Bung Hatta sewaktu belajar di Negeri Belanda pernah sengaja berkunjung ke negara-negara Skandinavia guna mempelajari sistim koperasi yang dikembangkan di sana (lihat artikel di “kadaikopi” : Mau Belajar Ekonomi Kerakyatan ? Datanglah ke Ranah Minang), fikiran saya menerawang ke tahun 1980an sampai awal tahun 2000an sewaktu perusahaan saya bekerja sama dengan beberapa perusahaan konsultan Denmark dan
Finlandia.
Kami cukup lama bekerja sama masing-masing dengan perusahaan “KAMPSAX” untuk pekerjaan studi dan engineering design pemukiman transmigrasi di Kalimantan Tengah, “Hoff & Overgaard” untuk pekerjaan studi pengembangan jalan Kabupaten di Jawa dan Sulawesi, dan “Carl Bro” untuk pekerjaan studi dan design jalan Kabupaten di seluruh Indonesia, serta “Road & Waterways of Finland” untuk pekerjaan studi jaringan jalan di kepulauan Maluku.
Saya adalah orang Indonesia yang berasal dari ranah Minang dan cukup lama di masa muda jadi “wong kito Palembang”. Menurut pengamatan saya, orang Minang dan orang Palembang merupakan 2 dari sejumlah etnis di Indonesia yang memiliki sifat egaliter.
Dengan latar belakang seperti ini, saya merasa sesuai dan cocok dengan sifat egaliter yang ditunjukkan oleh rekan-rekan dari Denmark, Swedia, dan Finland ini. Mereka sangat terbuka, tidak membedakan manusia dari warna kulit, agama, ras, dan lain sejenisnya. Bagi saya bekerja sama dengan mereka punya nilai lebih, kesenangan, dan kenangan tersendiri.
Lepas dari keegaliteran ini, saya terkagum kagum mendengar bahwa koperasi adalah sistim perekonomian yang digunakan secara umum di negara-negara mereka.
Carl Bro sendiri menceritakan tentang peluang bagi para karyawannya untuk memiliki saham di perusahaan mereka. Bahwa dia sendiri sebagai pendiri perusahaan harus menjual sahamnya ke perusahaan kalau sampai saatnya dia harus pensiun. Hasil penjualan saham inilah yang akan merupakan uang pensiunnya. Anaknya sendiri yang juga bekerja sebagai engineer professional di perusahaan tersebut harus membina kariernya sendiri dari bawah, dan harus membeli sendiri saham perusahaan. Dia tidak dapat mewarisi saham dari orang tuanya.
Di sisi lain, setelah membaca tulisan Revrison Baswir diatas pikiran saya juga menerawang ke hal lain yaitu rumah makan Minang (atau lebih sering disebut sebagai rumah makan Padang).
Bukan menyangkut jenis makanan atau menunya yang disukai oleh berbagai suku dan bangsa, melainkan sistim manajemennya yang sangat unik.
Pada suatu rumah makan Padang, pihak-pihak yang terkait dengan usaha ini secara umum adalah pemilik, tukang masak, tukang sanduak, kasir, pelayan, dan tukang cuci piring.
Dalam sistim manajemen rumah makan Minang, hubungan antara pemilik dengan para pekerja seperti tukang masak, dan lain-lain itu bukan didasarkan pada sistim imbalan yang berupa gaji.
Di sini digunakan sistim bagi hasil berdasarkan ”mato” atau persentase.
Usaha dianggap sebagai usaha bersama antara pihak-pihak yang terlibat tersebut (termasuk pemilik), dan masing-masing memperoleh bagian keuntungan usaha berdasarakan prosentase yang disepakati bersama. Prosentase ini didasarkan pada peranan masing-masing, yang akan menentukan kesuksesan jalannya usaha (ini sesuai dengan pepatah Minang “gadang kayu gadang bahannyo, ketek kayu ketek bahannyo”= hasil sesuai dengan kontribusi/peran)
Peranan pemilik adalah sebagai pemodal dan penetap kebijaksanaan operasional. Daya tarik rumah makan terutama akan ditentukan oleh kualitas makanan yang ditentukan oleh keterampilan dan keahlian tukang masak. Kepuasan tamu dan pelanggan akan ditentukan juga oleh kualitas pelayanan dalam bentuk kecepatan dan kerapihan dalam menghidangkan. Kebersihan alat makan akan ditentukan oleh tukang cuci piring, sedangkan tertib keuangan akan ditentukan oleh keterampilan dan kejujuran kasir.
Dengan dasar pemikiran demikian, pembagian “mato” bisa sebagai berikut : pemilik 50 mato, tukang masak 15 mato, tukang sanduak 10 mato, kasir 10 mato, pelayan 5 mato, tukang cuci piring 5 mato, dan zakat 5 mato. Ini tentunya bisa bervariasi antara satu rumah makan dengan lainnya.
Pembagian hasil usaha dilakukan setiap 100 hari.
Kebijaksanaan lainnya adalah bahwa karyawan berhak untuk memperoleh pinjaman sebelum waktu 100 hari tersebut, disamping bahwa karyawan memperoleh makan, minum, dan uang rokok.
Dapatlah dibayangkan kalau seseorang anak muda pergi merantau, pepatah Minang mengatakan untuk mereka yang pergi ke negeri orang yang masih asing bagi mereka : “…..sanak cari saudara cari…induk semang cari dahulu…”.
Kalau dia dapat induk semang seorang pemilik rumah makan Minang, atau dengan kata lain dia bekerja di rumah makan Minang sebagai tukang cuci piring sebagai jabatan yang paling bawah, maka minimal makan, minum dan uang rokok sudah ditangan. Ditambah pula 5 % dari keuntungan usaha setiap 100 hari. Kalau nanti sudah berpengalaman, karierpun dapat naik ke jenjang yang lebih tinggi : pelayan, juru masak, atau bahkan kasir (kalau dilihat dan dinilai jujur oleh induk semang).
Zaman dahulu, sistim manajemen yang sangat menjamin adanya “sense of belonging” yang tinggi dari seluruh unsur usaha ini, merupakan sistim yang umum digunakan oleh rumah makan Minang.
Sistim lama tersebut adalah sama dengan sistim Koperasi, atau ada juga yang menyebutnya sebagai Ekonomi Pancasila, atau belakangan ini ramai pula disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan; atau lebih tepatnya lagi lebih merefleksikan isi fasal 33 UUD 1945 dalam sisitim kepemilikan suatu usaha.
Zaman sekarang situasi dan kondisinya sudah berubah.
Sekarang sebagian rumah makan Minang sudah meninggalkan sistim ini dan menggantinya dengan sistim yang lebih kapitalistik : pemilik modal membuat suatu usaha dan menggaji karyawan yang dibutuhkannya.
Porsi karyawan dalam usaha tersebut adalah gaji + sejumlah imbalan lain, tapi tidak berhak atas pembagian keuntungan. Kalaupun ada bonus karena perusahaan meraih keuntungan yang memadai, besarnya terserah kepada pemilik usaha. Dalam sistim seperti ini, “sense of belonging” kalaupun ada akan sangat minim.
Sistim yang sama sebagaimana yang dilihat Bung Hatta pada tahun 1920an di negara-negara Skandinavia, ternyata masih mereka gunakan sampai sekarang sebagaimana terlihat di perusahaan konsultan Denmark yang diceritakan diatas. Sistim yang menjadi fundasi dari kemakmuran mereka yang sangat menonjol diantara bangsa dan negara lain di dunia.
Sayapun kemudian membayangkan seorang pemuda Minang bernama Mohamad Hatta (kala itu belum bergelar ”Doktorandus”) pada tahun 1920an yang silam, belajar di negeri Belanda, terinspirasi oleh diskusi dengan seniornya Tan Malaka, dan pergi ke negara-negara Skandinavia untuk mempelajari sistim perekonomian yang mereka gunakan dan kembangkan di sana.
Saya membayangkan kekagetan beliau setelah melihat bahwa sistim yang sama ternyata telah digunakan secara umum oleh orang dari daerah asalnya (ranah Minang) dalam mengelola usaha rumah makan mereka.
Inikah yang menambah keyakinan beliau bahwa inilah sistim perekonomian yang sesuai untuk calon negerinya Indonesia Merdeka kelak ? Sistim yang digagas dan diperjuangkan oleh beliau untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945 pada pasal 33 yang terkenal itu ? Wallahualam.
Ekonomi dan manajemen bukan bidang keahlian saya. Saya hanya berkhayal tentang kemungkinan diadopsi dan dikembangkannya manajemen rumah makan Padang dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia, atau minimal di ranah Minang yang sudah lebih dahulu mengenal dan menghayati sistim ini.
Apakah mungkin pemilik modal, pemilik tanah (umpamanya usaha berada di tanah yang berstatus tanah ulayat, atau si pemilik tidak mau menjual tanahnya), eksekutif, staff, dan karyawan semuanya bergabung dalam satu usaha dengan pembagian hasil berdasarkan ”mato” diatas ?
Tentunya banyak hal yang harus didetaikan atau dikembangkan untuk mengadopsi sistim ini. Umpamanya bagaimana mengaturnya agar pemilik tanah dapat memperoleh tanahnya kembali jika usaha karena ”satu dan lain hal” terpaksa dihentikan.
Ini juga bisa berlaku untuk usaha mall atau jalan tol umpamanya.
Di ranah Minang ”pembebasan tanah” untuk sesuatu keperluan merupakan masalah yang sekian kali lebih pelik dari pada di daerah lain (walau di daerah lain ini sekarang sudah tergolong pelik atau tidak dapat diatasi oleh peraturan yang ada). Sebagian tanah di ranah Minang berstatus tanah ulayat suku, kaum, atau Nagari yang tidak bisa diperjual belikan.
Andai tanah ulayat atau tanah milik sendiri ini diperhitungkan sebagai “mato” dalam komposisi kepemilikan jalan tol yang bersangkutan, maka sang pemilik akan dapat menikmati hasil bisnis jalan tol tersebut sepanjang masa…., bukan hanya sekali “ganti rugi” saja.
Kalau dalam sistim kapitalis yang berlaku sekarang, para pemilik suatu padang golf sebagai contoh hanya terdiri dari orang kaya dan terkenal, maka dalam sistim ‘manajemen rumah makan Minang’ ini rakyat biasa pemilik asli tanah akan ikut menjadi bagian dari pemilik tadi karena mereka memiliki ”mato” mereka sendiri. Mereka jadinya juga berhak mendapat pembagian keuntungan sepanjang lapangan golf tersebut exist. Kalau suatu saat lapangan golf gulung tikar, maka sipemilik tanah akan mendapatkan tanahnya kembali.
Nah, kalau yang pelik sejenis yang menyangkut contoh pemilik tanah jalan tol dan lapangan golf ini dapat dicarikan solusi pengaturannya; tentunya pengaturan pembagian hasil di perusahaan-perusahaan biasa, yang terutama hanya menyangkut pembagian hasil untuk staff dan karyawan saja, maka sistim ‘manajemen rumah makan Minang’ ini tampaknya sangat layak untuk diterapkan dan dikembangkan lebih lanjut dari sekarang.
Sistim seperti ini akan mengurangi kemungkinan pemilik modal (kapital) yang akan makin kaya dan makin kaya dalam waktu relatif singkat. Sistim ini rasanya akan lebih menjamin pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan secara lebih merata.
Sayangnya masyarakat kita sebagian besar sudah pula memiliki semacam ”the American Dreams” yang intinya ingin menjadi milyuner (kalau diukur dengan rupiah mungkin menjadi triliuner) dalam waktu singkat.
Siapa yang tertarik untuk mengembangkan sistim manajemen rumah makan Minang ini lebih lanjut ? [eb]










ternyata lo nasionalis juga bro.
gw mau dunk mengembangkan manajemen rumah makan sikumbang!!!
eheheh
Nasionalis…..?
Hehehe…yaaa…kira-kira begitulah. Zaman kuliahan dulu sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Palembang, saya senang baca2 ‘Dibawah Bendera Revolusi’nya Bung Karno…. Tahun 1963 saya ikut Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA) pertama di kota pempek itu.WALAWA ini cikal bakalnya MENWA. Ada yang bilang akan di kirim untuk Ganyang Malaysia….rasanya OK2 sj waktu itu….
Saya memang mencintai negara dan bangsa yang luar biasa ini….dan tidak suka kalau negara, bangsa, dan lambang negara kita direndahkan, dipermalukan, atau diperolok-olokkan orang yang notabene adalah anak bangsa ini sendiri…
Asslm.Wr.Wb.
Mengenai pengolah tanah hasil pertanian di Sumbar.
Berdasarkan penuturan ibu saya, ” Cicit (Andung dari Ibu) mempunyai lahan sawah di Air Santok, Pariaman.”
Perjanjian di awal,” Nanti sesudah panen, pembagian sukek’ 1/2 bagian bagi pemilik tanah dan 1/2 bagian penggarap sawah.” Sukek’ gabah belum menjadi beras. Penggarap menyerahkan 1/2 bagian panen berupa sukek’ kepemilik lahan dan disimpan di lumbung padi. Seberapa banyak tamu tidak membeli beras lagi.
Masing-masing penggarap dan pemilik tanah mengolah sukek’ padi menjadi beras. Menjadi tahan lama. Panen dilakukan 2 kali dalam satu tahun.
Demikian sistem agrikultur kampung di Sumatra Barat. Berbeda dengan sistem mato rumah makan, di kota.
Wass.Wr.Wb. Semoga berguna.
AUGI JD
WalaikumsalamWrWb,
Ya, saya sependapat, bahwa inipun sistim hubungan kerja dengan ’sense of belonging’ yang tinggi dari penggarap karena hasil yang akan dia peroleh akan sangat tergantung dari kesungguhan dan kepiawaian dia menggarap sawah tersebut. Dia bukan sekadar ‘buruh tani’ yang hanya menjual tenaganya yang dihargai dengan upah harian atau borongan.
Sistim ini setahu saya diterapkan secara umum di ranah Minang, dengan sebutan ‘dipasaduo’. Dari sisi pemilik dia mengusahakan sawahnya berdua dengan pihak lain dengan sistim bagi hasil.
Tapi karena biaya pupuk dan pestisida yang terus naik tidak sebanding dengan kenaikan harga gabah, ditambah lagi dengan kurangnya orang muda yang akan turun ke sawah, di kampung saya umpamanya (Matur), kerjasama seperti ini namanya tetap ‘dipasaduo’, tapi pemilik tanah hanya memperoleh pembagian hasil 1/3 dan penggarap 2/3. Penggarap dalam hal ini memang menanggung risiko yang lebih tinggi.
Ya bung Augi, saya setuju bahwa di kampung untuk hubungan kerja menggarap sawah ini dia tidak disebut sistim mato. Tapi pada hakekatnya sistim ini kurang lebih sama, dan tetap bernuansa egaliter; dan bukan hubungan ‘majikan’ dan ‘buruh’.
Terima kasih atas komentar dan masukannya.
Wassalam
Assalamu’alaikum wr wb
Alhamdulillah, saya dapat solusi untuk pengembangan Food-Counter yang dikelola anak saya “The Plecing…enaknya masakan Bali…Food-Counter masakan Bali Pertama di Indonesia” (tolong kalau salah data, bukan yang pertama, mohon dikoreksi), yang berlokasi di Food-Court Bogor Botani Square.
Dengan informasi ini mudah-mudahan rencana buka cabang di berbagai Food-Court di seluruh Indonesia dapat cepat terealisasi. Kami akan berbagi “MATO” dengan seluruh karyawan mulai bulan Mei ini, mohon doanya. Setiap karyawan mendapat “Mato” dari keuntungan di Food-Counter tempatnya bekerja. Jika berprestasi diberi kesempatan untuk pindah ke Food-Counter lain yang lebih besar keuntungannya, dan bisa naik pangkat sesuai keahliannya. Masak Denmark bisa kita gak basa sih?
Hidup sistem “MATO”…Hidup Ranah Minang…Hidup Bung Hatta…Hidup Indonesia…Siapa menyusul mengembangkan sistem “Mato”?
Terima Kasih Bung Bandarost.
Wassalamu’alaikum wr wb
Bung Anom,
Walaikumsalam,
Saya senang dan bahagia membaca comment bung Anom, yang merupakan jawaban langsung atas pertanyaan pokok pada artikel ini : “Bisakah…..”.
Bung Anom merasa yakin bahwa : bisa ! saya justru mempraktekannya sendiri ! Luar biasa…
Saya mendoakan agar usaha/bisnis The Plecing bisa berkembang jadi bisnis yang mapan, bisnis yang mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya, dan mampu memberikan rasa memiliki yang tinggi serta kesejahteraan bagi karyawannya ; dan semoga pula bung Anom selalu berada dalam lindunganNya….Amiiin.
Wassalam
Leave your response!
Meta
Pindah Alamat
Tags
Categories
About Me
Old Soldier Never Die....They Just Fade Away......For Googling and Blogging.....
Kalender
Blogroll
Random Quote
— Voltaire (1694 – 1778)
Archives
Comment
»
UserOnline
Recent Comments
Most Commented
Most Viewed
Views